Koraneditor.id, Pringsewu – Curi handphone didashbord motor, RS (23) warga Pekon Pardasuka kecamatan Wonosobo Tanggamus, harus menginap di dalam hotel prodeo Polres Pringsewu atas perbuatannya.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Benny Prasetya mengatakan, bahwa polisi berhasil menangkap pelaku utama tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Senin (23/1/2023) lalu dengan korban Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari.”Pelaku diringkus Polisi saat berada di Area Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung pada Sabtu siang (3/6/2023) sekira pukul 14.00 Wib,” katanya, Senin (5/6/2023).
Kasat mengungkapkan, dalam modus operandinya pelaku membuntuti korban yang sedang berkendara, kemudian saat melintas di jalan yang sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP yang diletakkan di dashbord motor kemudian pelaku kabur melarikan diri.”Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy A33 seharga Rp. 3 juta. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, imbuh Kasat, pelaku yang murapakan seorang mahasiswa akhir disalah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung ini mengaku, baru satu kali melakukan aksi kejahatan tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk bermain judi online. Dan dalam aksinya pelaku juga dibantu oleh rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.”Polisi telah melakukan penahanan pelaku di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan pasal pencurian ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.