Koraneditor.id, Pringsewu – Cegah pungutan liar (Pungli) yang terintegrasi dalam birokrasi, Pemkab Pringsewu menggelar sosialisasi saber pungli tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa (27/06/2023).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Pj. Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, menghadirkan narasumber dari aparat penegak hukum dan insprktorat, serta diikuti oleh perwakilan seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Dalam arahannya Bupati mengatakan, bahwa pungutan liar (pungli) merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang memiliki tujuan untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu. Bila hal tersebut dibiarkan begitu saja, pada akhirnya akan menjalar ke hal yang lebih luas lagi. Selain itu, pungli juga mendatangkan dampak negatif bagi kinerja pelayan publik serta profesionalitas perangkat daerah itu sendiri.”Pungli itu bukan hanya soal besar-kecilnya, bukan masalah urusan sepuluh ribu atau dua puluh ribu, tapi pungli telah membuat masyarakat kita yang kurang mampu kesulitan memperoleh pelayanan yang mereka butuhkan, akibat kekurangan uang atau bahkan menganggap buruk pelayanan kita, yang hanya mempermudah mereka yang membayar saja, misalnya pada instansi-instansi pemerintah yang secara langsung bersentuhan dan memberikan pelayanan pada masyarakat,” katanya.
Untuk itu, lanjut Adi, pada kegiatan yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, DPRD dan forkopimda, mengimbau seluruh ASN selaku pelayan publik untuk tidak melakukan tindakan pungli dalam melaksanakan fungsi pelayanannya. Menurutnya, merupakan tugas bersama mencari cara terbaik, dan bagaimana upaya pelayanan publik harus dilakukan dalam satu rangkaian utuh yang dilaksanakan secara berkelanjutan. “Sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, bagi setiap warga masyarakat atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang wajib disediakan oleh penyelenggara,” ujarnya.
Menurutnya, upaya yang telah dilakukan pihaknya, yakni dengan dibentuknya tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Pringsewu. Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pringsewu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Penjabat Bupati Pringsewu Nomor B/63/KPTS/U.13/2023 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Pringsewu, tanggal 5 Januari 2023, yang bertugas membangun sistem pencegahan, pemberantasan, koordinasi, dan tangkap tangan bagi para pelaku saber pungli di Kabupaten Pringsewu.”Pelanggaran terhadap aturan serta tata cara pelayanan yang harusnya diterapkan, akan menjadi titik lemah pelayanan yang justru akan dimanfaatkan oknum-oknum tertentu guna mempermudah tujuan yang ingin dicapainya,” paparnya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli yang semakin kompleks tersebut, Bupati mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam mendukung tugas satgas tersebut. “Mari kita bercermin dari pemasalahan yang terjadi pada beberapa daerah di Lampung akhir-akhir ini yaitu adanya Operasi Tangkap Tangan oleh KPK terkait pungli dengan penyalahgunaan wewenang, baik oleh ASN maupun aparat penegak hukum itu sendiri,” ajaknya.
Lebihlanjut Bupati berharap, dengan adanya sosialisasi ini, hendaknya dapat dilaksanakan secara konsisten dan didukung sinergitas penuh oleh semua pihak, mulai dari pegawai yang paling rendah hingga pimpinan tertinggi sebagai acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang berkelanjutan. “Semoga pungli yang terjadi dapat berangur-angsur berkurang dari wilayah kerja kita, sesuai tema yang diusung yaitu Membangun Budaya Anti Pungutan Liar Dalam Rangka Meningkatkan Integritas Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Kedepan, saya mengharapkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila ada oknum aparat pemerintah daerah yang melakukan pungli, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pringsewu,” harapnya.