Gelapkan Barang Dagangan, 4 Sekawan Pegawai Toko di Pringsewu Diringkus Polisi

KoranEditor.id, Pringsewu – Gelapkan barang dagangan hingga ratusan juta di tempatnya bekerja, 4 Sekawan karyawan toko di Pringsewu diringkus polisi tanpa ada perlawanan diberbagai tempat yang berbeda.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota AKP. Rohmadi saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku Penggelapan dalam jabatan tersebut. Menurutnya, para pelaku nekat menggelapkan barang dagangannya tempatnya bekerja diduga para pelaku merasa kesal dan sakit hati karena sering di marahi oleh bosnya. Sehingga, keempat pelaku ini bersngkokol untuk menggelapkan barang dagangan senilai ratusan juta rupiah.”Keempatnya berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan oleh korban Rudesta Chandra (48) warga Kelurahan Pringsewu Timur, ke Polsek Pringsewu Kota Pada 20 Juli 2023, tentang terjadinya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh sejumlah karyawannya kepada pihak Kepolisian,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Selasa (25/7/2023).

Kapolsek menjelaskan, modus para pelaku mengambil stok barang berupa rokok melebihi yang diperintahkan oleh pemilik toko, kemudian barang tersebut dijual dan uangnya dibagi oleh keempat pelaku. Dan aksi nakal karyawan ini terbongkar setelah kepergok oleh istri korban dan setelah di cek melalui rekaman CCTV di toko tersebut ternyata para pelaku sudah sering melakukan hal serupa sejak Desember 2021 hingga Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp.300 juta.”Uang hasil menjual barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, juga dipergunakan oleh pelaku untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, imbuh Rohmadi, selain berhasil meringkus keempat pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatannya berupa 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah serta 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot racing.”Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.

Adapun keempat pelaku penggelapan di Toko “Maju Terus” pada Jumat dinihari (21/7/2023) sekira pukul 01.30 Wib diantaranya, GG (27), warga Pekon Pekon Waringin sari kecamatan Sukoharjo, WI (25), warga Pekon Podosari Kecamatan Pringsewu, DF (28) warga Kecamatan Gadingrejo dan YI (39) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *