Koraneditor.id, Pringsewu – Diduga karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dua orang warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung, ditangkap polisi karena nekat melakukan pencurian sepeda motor dan tabung gas milik warga Pekon Sukoyoso.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2023 lalu sekira pukul 03.00 Wib. Kedua pelaku masuk kedalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir diruang belakang, dan tabung gas Elpiji dari ruang dapur milik korban Muslih (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.”Atas peristiwa tersebut polisi berhasil menangkap BD (43) dan MF (47) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (12/8/2023) lalu di dua lokasi berbeda,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Senin (14/8/2023).
Selain menangkap kedua tersangka, imbuh Kapolsek, polisi juga berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dan tabung gas milik korban yang dicuri karena belum sempat dijual oleh para pelaku. Dan polisi juga berhasil menyita barang bukti obeng yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksi kriminalnya.”Berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo. Dalam proses hukum kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.