Curi Motor dan Tabung Gas, Dua Orang Pengangguran Ditangkap Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Diduga karena tidak memiliki pekerjaan tetap, dua orang warga kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung, ditangkap polisi karena nekat melakukan pencurian sepeda motor dan tabung gas milik warga Pekon Sukoyoso.

Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2023 lalu sekira pukul 03.00 Wib. Kedua pelaku masuk kedalam rumah korban setelah mendongkel jendela menggunakan obeng lalu mengambil sepeda motor yang sedang diparkir diruang belakang, dan tabung gas Elpiji dari ruang dapur milik korban Muslih (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.”Atas peristiwa tersebut polisi berhasil menangkap BD (43) dan MF (47) warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Sabtu (12/8/2023) lalu di dua lokasi berbeda,” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya Senin (14/8/2023).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, kedua pelaku yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran ini, nekat mencuri lantaran butuh uang untuk menyambung hidup dan menghidupi keluarganya. Selain perkara ini, kedua tersangka juga telah melakukan aksi pencurian di satu TKP lain yang juga berada diwilayah hukum Polsek Sukoharjo.”Sementara ini baru dua TKP yang sudah terungkap, namun masih akan terus kita kembangkan lagi apakah ada TKP lainnya,” ungkapnya.

Selain menangkap kedua tersangka, imbuh Kapolsek, polisi juga berhasil mendapatkan kembali sepeda motor dan tabung gas milik korban yang dicuri karena belum sempat dijual oleh para pelaku. Dan polisi juga berhasil menyita barang bukti obeng yang dipergunakan pelaku saat melakukan aksi kriminalnya.”Berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Sukoharjo. Dalam proses hukum kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *