KoranEditor.id, Pringsewu – Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian pakaian dengan modus “Mengutil” di salah satu toko pakaian di Pekon Pandansurat, kecamatan Sukoharjo, Pringsewu Lampung Jumat (8/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, penangkapan ketiga pelaku ini pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama, Roh (30) dan EA (44) ditangkap saat melintas di jalan raya Gadingrejo, tepatnya di depan Polsek Gadingrejo. Kedua pelaku ini berusaha melarikan diri setelah pemilik toko mengetahui aksi pencurian tersebut. Dan untuk NS (38) ditangkap oleh polisi di TKP.”Identitas ketiga pelaku ini semuanya dari Bandar Lampung. Untuk kedua pelaku ibu-ibu ini pekerjaannya seorang (IRT), dan satu pelaku laki-laki pekerjaannya seorang sopir angkut,” katanya.
Menurutnya, penangkapan para pelaku pencurian ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga, mengenai adanya tindak kriminal pencurian pakaian di toko pakaian milik Sahrul Rahmat (39), warga Pekon Pandasnsurat kecamatan Sukoharjo. Karena pelaku ketahuan warga, pelaku melarikan diri ke arah Pringsewu dengan menggunakan kendaraan roda empat warna hitam.”Pelaku sempat dikejar oleh warga namun tidak tertangkap. Kemudian warga lapor ke polisi langsung kami respon dan melakukan pengejaran dan penghadangan di beberapa tempat, dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Lebihlanjut Kasat menambahkan, selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan potongan pakaian senilai Rp. 600 ribu yang berhasil dicuri oleh pelaku. Selain itu juga, polisi mengamankan satu unit kendaraan roda empat Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BE 2441 BD yang mengalami kerusakan akibat terkena lemparan dari warga yang berusaha mengejar mereka.”Ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh polisi. Dan kasus pencurian ini masih kami dalami tahap penyelidikan lebih lanjut apakah ada indikasi pencurian di tempat lain,” pungkasnya.