KoranEditor.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Badan Pendapatan, gelar rapat penyelarasan draft final rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam penyusunan draf pemungutan pajak dan retribusi tersebut, Pemkab Pringsewu, terus melakukan langkah-langkah sesuai regulasi sekaligus turut melibatkan seluruh pihak berkompeten dalam perumusannya.
Dalam penyusunan Ranperda tersebut, didasarkan pada data potensi yang dimiliki daerah dan hasilnya akan dimuat dalam naskah akademis berdasarkan kertas kerja jenis layanan. Apapun kebijakan yang disusun oleh Badan Pendapatan untuk dapat lebih mengoptimalkan seluruh potensi yang ada sehingga sasaran meningkatkan pendapatan asli daerah Pringsewu dapat terwujud.
Acara yang dilaksanakan di Aula Balai Pertemuan Rumah Makan Radja Pindang Resto Gadingrejo, Senin (11/09/2023) dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Pringsewu, Hasan Basri, SE., MM., di dampingi Kepala Badan Pendapatan Pringsewu Waskito J.S, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD kabupaten Pringsewu Nurul Ikhwan berserta anggotanya dan Kabag Hukum Pringsewu yang mewakili.