KoranEditor.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satpol PP Pringsewu, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum yang digelar di Aula Balai Pertemuan Hotel Regency Gadingrejo Senin (11/9/2023).
Dalam sambutannya Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Purhadi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah yang semakin beragam dan kompleks, menuntut kita dari segi pelayanan khususnya ketertiban umum dan menjaga situasi kamtibmas yang lebih optimal.”Mengingat tugas dan fungsi kita untuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, teratur dan nyaman untuk mewujudkan ketentraman bagi warga masyarakat perlu adanya kesadaran untuk mentaati produk hukum dan perda yang telah ada,” katanya.
Purhadi menjelaskan, dimana berdasarkan ketentuan Pasal 14 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2018 penyelenggaraan ketetertiban umum dan ke tentraman masyarakat skala Kabupaten merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah.”Maka dari itu, untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sumber daya manusia baik dalam struktur pemerintahan dan para stakeholder yang terkait untuk dapat mendukung program pembangunan pemerintah yakni melaksanaan Peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat yang telah dibuat dan disahkan dalam bentuk Peraturan resmi,” ujarnya.
Lebihlanjut lanjut Purhadi menambahkan, sosialisasi hari ini dilaksanakan sebagai upgrade pengetahuan dan pemahaman kita semua terkait kebijakan yang terkandung dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum.”Untuk itu saya berharap agar peserta sosialisasi ini dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab, jangan sungkan meyampaikan hal-hal terkait pelaksanaan ketertiban umum di lingkup kerja masing-masing. Sehingga sosialisasi peraturan ini dapat diterapkan dimasing-masing tempat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Aditia Putra Gumilang S.H., M.H., Kasat Pol PP Pringsewu H. Ibnu Harjiyanto S.P.d., Kabid PPD Marwan S.Sos., M.M., Para Camat dan Lurah serta Kepala Pekon se-Kabupaten Pringsewu.