Perjual Belikan Obat Terlarang Daftar G, Warga Sukoharjo IV Diringkus Polisi

KoranEditor.id, Pringsewu – Terdesak kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang, DH (33) warga Pekon Sukoharjo IV kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Lampung, diringkus polisi akibat memperjual belikan obat daftar G tanpa izin edar di Pringsewu.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengatakan, bahwa penangkapan pelaku terjadi saat pelaku sedang melintas di jalan Gang Panda Kelurahan Pringsewu Utara sekitar pukul 13.30 Wib Jumat (15/9/2023). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua bungkusan plastik berisi 116 butir dan 106 butir pil Hexymer.”Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut mengaku nekat mengedarkan Hexymer selama tiga bulan terakhir ini, terdesak oleh kebutuhan untuk melunasi hutang. Mengingat bisnis peredaran obat daftar G ini menjanjikan karena keuntungan yang lebih besar,” katanya, Sabtu (16/9/2023).

Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Kasat, obat-obatan tersebut dibeli oleh pelaku secara online melalui salah satu platform media sosial yang telah direncanakan dan siap untuk di distribusikan di wilayah Sukoharjo dan Pringsewu, khususnya para penghuni kos-kosan.”Pelaku tergiur mengedarkan obat daftar G tersebut lantaran untung yang gede juga tanpa harus memiliki izin dan keahlian serta  resep dokter yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Lebihlanjut Yudi menambahkan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk penyelidikan lebih lanjut.”Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *