Sempat Jadi Buron, Pencurian HP Di Kolam Renang Berhasil Ditangkap

KoranEditor.id, Pringsewu – Polisi berhasil menangkap pelaku kasus pencurian handphone di kolam renang Grojogan Sewu (GS) beberapa waktu lalu yang sempat Kabur dan menjadi buronan.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi saat dikonfirmasi awak media pada Minggu (17/9/2023). Menurutnya, polisi berhasil menangkap pelaku kawanan pencuri hp di kolam renang GS yang terjadi pada Minggu (16/7/2023) lalu di Kelurahan Pringsewu Barat kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu Lampung.”Anggota kami berhasil mengamankan AF (13), seorang pelajar SMP asal Kecamatan Pagelaran, di kediamannya pada Jumat (15/9/2023), sekira pukul 15.30 Wib,” katanya.

Kapolsek menegaskan, penangkapan AF ini atas dasar terlibat kasus pencurian hp bersama salah seorang rekannya yang berinisial ARA (14), yang terlebih dahulu ditangkap dan kini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Pringsewu Kota.”Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil menggondol satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp.3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo,” ujarnya.

Untuk menanggung perbuatannya, imbuh Rohmadi, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian.”Mengingat pelaku masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan pelaku akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *