Koraneditor.id, Pringsewu – Kesulitan perekonomian, mertua otaki pencurian kabel PLN yang terjadi di kelurahan Fajaresuk Pringsewu Lampung beberapa waktu lalu. Pasalnya, polisi berhasil menangungkap kasus tersebut berdasarkan penangkapan pelaku baru dalam kasus pencurian tersebut.
Demikian dikatakan oleh Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, bahwa polisi berhasil menangkap tersangka baru yakni SW (64) yang biasa dipanggil Mbah Wowon warga Pekon Podomoro kecamatan Pringsewu. SW ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis petang (21/9) sekira pukul 18.45 Wib paska panangkapan tersangka TH (23) warga kecamatan Adiluwih.”Mbah Wowon ini turut kita amankan karena diduga terlibat dalam jaringan pencurian kabel listrik disejumlah wilayah di Pringsewu dan Pesawaran yang tersebar di 6 TKP,” katanya, kepada awak media Jumat (22/9/2023).
Kapolsek menegaskan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut, ternyata kedua pelaku ini masih memiliki hubungan keluarga dengan Mbah Wowon, yakni TH pelaku pertama ditangkap sebagai menantu dan YP anak kandung Mbah Wowon. Dan para pelaku dengan mudah melakukan kejahatan tersebut dalam kurun waktu sejak tahun 2022 lalu, dikarenakan diotaki oleh Mbah Wowon yang kebetulan pelaku bekerja sebagai teknisi PLN sebagai tenaga kontrak.”Motif para pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Akibat perbuatan para pelaku, pihak PLN merugi hingga Rp .40 juta,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, imbuh Rohmadi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.”Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tandasnya.