Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar uji publik atas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif di Swissbell Hotel Bandarlampung, Senin (25/9). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan diikuti Bapemperda anggota DPRD Lampung, stakeholder, perwakilan mahasiswa, serta organisasi masyarakat di Provinsi Lampung.
Dalam sambutanya, Mingrum menyampaikan, kegiatan penting dilakukan agar Perda yang akan disahkan nantinya dapat mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Hal ini agar tidak menimbulkan rasis serta intoleransi dalam kehidupan masyarakat.
“Jika Perda yang akan kita sahkan ini tidak memuat nilai-nilai Pancasila, saya tekankan Perda itu tidak usah disahkan saja. Daripada nanti menimbulkan intoleransi dan rasis,” tegas Mingrum.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, Perda yang merupakan produk hukum haru setarikan nafas dengan haluan dan ideologi negara. Mingrum mengingatkan negara bisa hancur hanya karena dengan satu peraturan yang tidak senafas dengan haluan negara.
“Maka disini saya menekankan agar Perda yang akan kita sahkan ini harus setarik senafas dengan haluan negara dan tidak lepas dari NKRI dan Pancasila. Jika tidak, maka tidak usah disahkan daripada membahayakan kedaulatan negara kita,” tegasnya lagi.
Mingrum juga menekankan kepada seluruh stakeholder di Provinsi Lampung untuk mengedepankan tiga prinsip pendekatan dalam menegakkan Perda. Ketiga pendekatan tersebut adalah pendekatan edukasi, culture (budaya), dan humanisme (kemanusiaan).
“Karena tidak bisa kita pungkiri, saat ini banyak institusi pemerintah yang melakukan pendekatan penegakkan hukum dalam menegakkan peraturan. Padahal ini bukan masalah hukum, tapi ada hal yang lain mesti kita lihat, agar masyarakat mengimplementasikan peraturan yang kita buat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap kegiatan uji publik ini dapat merumuskan dan menghasilkan rekomendasi yang dapat membuat peraturan menjadi lebih baik lagi. “Saya ingin peraturan ini seperti bintang oenuntun di malam hari, ibaratnya yang bisa menuntun nelayan di malam hari. Prinsipnya, Perda ini harus menjadi implementasi yang baik bagi masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Kemas Achmad Tajudin mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung yang telah merancang 12 Raperda usul inisiatif. “Ini adalah salah satu wujud produktifitas dari DPRD Provinsi Lampung dan tidak saya temukan di DPRD provinsi lain,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Tajudin menekankan, Perda yang akan disahkan harus memuat nilai-nilai ideologi Pancasila. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Untuk itu, pihaknya telah membuat Peraturan BPIP nomor 4 tahun 2022 tentang indikator nilai pancasila sebagai acuan untuk memasukan nilai-nilai Pancasila dalam suatu Perda. “Pancasila ini sebagai acuan hukum dalam suatu peraturan. Makanya, kita harus memasukan nilai-nilai Pancasila dalam perdanya,” jelasnya. (*).