Mengutil di Alfa Midi, Dua Ibu-Ibu Lansia Diamankan Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Modus berbelanja di pasar swalayan, dua orang ibu-ibu lansia asal Kemiling Bandar Lampung, diamankan oleh Polisi karena ketahuan mencuri berbagai merek produk kecantikan pada Minggu sore (24/9/2023).

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua pelaku ini diamankan setelah kepergok oleh seorang pagawai setempat karena telah melakukan aksi pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu. Dan dari tangan kedua pelaku, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga didapat dari hasil mencuri diantaranya, 14 botol Garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol Wardah, dan 1 botol Pond’s senilai Rp. 876 ribu.”Dua pelaku ini pernah melakukan hal sama namun lolos dari pantauan. Dan dua kalinya pelaku tidak bisa lolos kerana memang sudah diincar maka pelaku bisa ditangkap. Akibatnya toko mengalami kerugian selama dua kali pencurian ini mencapai Rp. 3,370.000,-,” katanya, Senin (25/9/2023).

Lebihlanjut Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan pelaku dua orang ibu-ibu lansia yakni SI (64) dan SW (64), polisi turut mengamankan berupa barang bukti hasil curian dan 1 unit kendaraan roda empat, yang khusus dirental oleh pelaku untuk memperlancar aksi kejahatan pelaku.”Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek Pringsewu kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Guna mendalami dan mendalami kasus tersebut, imbuh Rohmadi, polisi menduga kedua pelaku ini memang merupakan jaringan spesialis pencurian dengan modus mengutil yang sudah dilakukannya diberbagai wilayah.”Kasus ini masih terus kami kebangkan dan dalami. Untuk proses penyidikannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *