Koraneditor.id, Pringsewu – Polisi berhasil membekuk pelaku tabrak lari yang merenggut 1 korban jiwa yang terjadi di ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di simpang empat Pasar Induk Pringsewu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Menurut Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, bahwa polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku yakni, Muhammad Khairul Khafid (27), warga Pekon (Desa) Sinar Jawa, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.”Pelaku berhasil dibekuk ditempat pelariannya di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Jumat malam (6/10/2023), sekira pukul 23.30 Wib. Dan penangkapan pelaku atas kerjasama tim antara Unit Gakum, Satlantas Polres Pringsewu dan tim Tekab 308,” katanya, dalam pres riliesnya kepada awak media Senin (9/10/2023).
Terungkapnya identitas pelaku, lanjut Kasat, saat polisi memeriksa kendaraan pelaku dan menemukan kartu identitas diri milik pelaku yang tertinggal di dalam mobil. Dan setelah dilakukan proses penyelidikan yang panjang hampir dua bulan lamanya, akhirnya polisi berhasil mendeteksi tempat pelarian pelaku dan kemudian menangkapnya.”Pelaku kita tangkap saat berada di rumah kontrakannya yang berada di daerah Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dihadapan polisi sopir travel Asal Kabupaten Tanggamus ini mengakui semua atas perbuatannya,” ungkapnya.
Pristiwa nahas tersebut terjadi masih kata Kasat, berawal saat kendaraan Suzuki APV BE 1459 HJ warna merah melaju dari arah Bandar Lampung menuju Kota Agung dengan kecepatan tinggi, ketika melintas di TKP tiba-tiba saja hilang kendali lalu menabrak barrier pembatas tengah jalan lalu oleng kemudian menabrak pesepeda yang hendak menyebrang jalan.”Akibat tertabrak mobil, pengayuh sepeda Nurbaiti (47) pedagang kue asal Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran, mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung,” ujarnya.
Penyebab terjadinya kasus kecelakaan tersebut, imbuh Khoirul, dipicu akibat kelalaian tersangka yang nekat mengemudi meskipun dalam kondisi lelah dan mengantuk. Sehingga kecelakaanpun tak terelakan dan memakan satu korban jiwa. Selain itu juga, pelaku nekat melarikan diri dan tidak bertanggung jawab dengan alasan takut dipenjara dan di hakimi oleh warga sekitar.”Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, tersangka di jerat depan pasal 310 ayat (4) atau ayat (3) dan pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp. 75 juta,” pungkasnya.