Netralitas Birokrasi

UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Salah satu upaya dan gagasan untuk mengembalikan peran birokrasi dalam fungsinya yang ideal adalah dengan mendorong netralitas birokrasi. Netralitas birokrasi berarti menempatkan posisi birokrasi pada wilayah yang seharusnya, yakni sebagai alat negara yang menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Netralitas birokrasi merupakan hal prinsipil yang harus diwujudkan dalam rangka mengembalikan peran birokrasi sabagai abdi negara dan masyarakat sebagai public servant. Dengan terwujudnya netralitas birokrasi akan semakin profesional dalam mendukung pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat.

Birokrasi memiliki tugas utama sebagai penyelenggara dan penjamin kelancaran roda pemerintahan. Birokrasi pemerintahan sebagai pelaksana dalam organisasi formal sebuah negara bertanggung jawab mengemban misi dan tujuan pelayanan yang memuaskan bagi publik.

empat fungsi yang muncul pada birokrasi jika dilihat dari relasinya dengan politik yaitu; fungsi administratif, fungsi artikulasi kepentingan publik, fungsi stabilitas politik dan fungsinya sebagai penasihat kebijakan.

Birokrasi di Indonesia secara organisasi terlalu gemuk. Peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis. Banyak seorang birokrasi ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Soal kewenangan yang tumpang tindih atau overlapping sehingga ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh birokrat.

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.

Apriyan Sucipto, SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *