Lampung Timur – Jadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Sukadana, dalam kasus Ilegal Penempatan Pekerjaan Migran Indonesia dengan terdakwa Rifdatul jami’ah & iwan purnomo, M.Meidi, SH. dari BP3MI Lampung ingatkan warga Lampung Timur agar jangan mau diiming imingi kerja cepat dan gaji besar dengan menyetor sejumlah uang kepada oknum tertentu.
Hal ini dikatakan Meidi saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai didengar keterangannya oleh hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Selasa, 24 Oktober 2023 dengan terdakwa Rifdatul jami’ah & iwan purnomo
Meidi mengatakan bahwa warga Lampung Timur jangan mau di iming imingi akan diberangkatkan oleh perorangan yang tidak mempunyai badan hukum, serta tidak mengurus dokumen kerja sebagai mana mestinya, karena sudah jelas itu ilegal.
” Kami informasikan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung Timur yang ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia, pastikan informasi tentang peluang bekerja di luar negri itu disampaikan itu oleh instansi yang berwenang untuk melakukannya, yaitu dari dinas Tenaga Kerja Lampung Timur dan dari Balai Penyuluhan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung, agar informasi yang didapat sesuai dengan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan, agar tidak terjadi ilegal penempatan atau TPPO” ujarnya
” Saat ini di Lampung Timur juga sudah ada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia ( KAWAN PMI ) Lampung Timur, sebagai kepanjangan tangan dari BP2MI dan BP3MI Lampung untuk membantu tugas tugas BP2MI dan BP3MI Lampung, dalam penyebarluasan informasi, pendampingan PMI terkendala dan keluarga, dan pencegahan Ilegal Penempatan Pekerja Migran” tambahnya .
Kasus tindak pidana ini bemula pada, Senin 19 juni 2023 unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lamtim mendapat informasi di Desa Negeri Katon Marga Tiga Lamtim telah terjadi perekrutan 2 orang atas nama Guntur Hadi Safendra dan Tito Fery Irawan yg dilakukan oleh Rifdatul Jamiah sebagai CPMI ke negara Jepang, kemudian Guntur dan Tito dibuatkan paspor di kantor imigrasi bekasi oleh Iwan Purnomo yg merupakan rekan dari Rifdatul Jamiah dan ditampung di rumah Iwan purnomo di desa Padurenan Mustika Jaya Bekasi Jawa Barat.
Biaya proses pemberangkatan sebesar 50 juta/orang sedangkan dokumen yg diserahkan berupa ktp, kk akte kelahiran.
Kemudian oleh Iwan Purnomo kedua korban dibuatkan visa kunjungan/pelancong ke Jepang dengan masa kunjungan 15 hari
Untuk itu terhadap kedua terdakwa dijerat pasal 69 undang-undang 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran indonesia yang berbunyi :
“Orang perorangan dilarang menempatakan pekerja migran Indonesia” serta diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda 15 milyar rupiah” ( pung)