Bandarlampung – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Ir. Lusmeilia, D.E.A., I.P.M, resmi mengukuhkan Prof. Rudy, SH., LL.M., LL.D sebagai guru besar bidang ilmu hukum, Rabu (25/10). Dengan demikian, Prof Rudy pun resmi jadi guru besar termuda di Kampus Unila di usianya yang baru 42 tahun.
Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani mengatakan, pihaknya berharap kepada profesor dan guru besar yang sudah dikukuhkan ini, bisa menjadi motivasi kepada yang lain.
“Kami berharap, ini bisa menjadi motivasi dan mereka bisa menjadi motor penggerak dalam penelitian dan pengabdian, serta inovasi untuk memberikan yang terbaik lagi,” kata Prof Lusy – sapaan akrabnya -.
Dengan bertambahnya guru besar ini, Prof Lusy berharap bisa membantu memberikan kemajuan pendidikan di Unila. “Kami harap ilmu yang didapat Prof Rudy bisa terus dimanfaatkan dan diberikan kepada para mahasiswanya,” ujar Prof Lusy.
Dengan dikukuhkannya Prof Rudy sebagai guru besar, maka jumlah guru besar Unila berjumlah jadi 111 orang. Sementara untuk di Fakultas Hukum Unila, Prof Rudy jadi guru besar ke delapan, ketika usianya masih 42 tahun dan menjadi guru besar termuda.
Saat pengukuhan, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila itu membawakan orasi ilmiah berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara.”
Prof Rudy menyampaikan, tatanan hukum di Indonesia saat ini tidak asli hukum yang berasal dari Indonesia, baik itu pidana, perdata, dan lainnya. “Oleh karena itu, hal ini direfleksikan sebagai pembangunan hukum di nusantara. Mengapa mengambil nama nusantara, karena Indonesia ada sejak tahun 1945,” ujarnya.
Sedangkan hukum di Indonesia, lanjut dia, telah ada sejak sebelum itu yakni saat masih dijajah Belanda. Atau hukumnya disebut dengan hukum adat. “Maka secara keseluruhan hukum di Indonesia adalah transplantasi dari hukum Belanda yang telah mengakar, karena Indonesia dijajah oleh Belanda kurang lebih 350 tahun lamanya,” paparnya.
Lebih lanjut, Orasi ilmiah tersebut, diambil karena ia melihat saat ini di Indonesia sistem hukumnya baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHPidana) maupun Kitab Hukum Undang-Undang Perdata (KUHPerdata), merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia.
“Padahal saat ini Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri, dimana hukum tersebut tidak pernah tertulis dalam tatanan hukum di Indonesia,” kata dia.
Untuk diketahui, Prof Rudy adalah pria kelahiran Teluk Betung Bandar Lampung, 4 Januari 1981. Dia adalah Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (Lakpesdam PWNU) masa khidmah 2018-2023.
Rudy adalah Ketua Majelis Pembina Komisariat (Mabinkom) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI) Unila. Ia juga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (APHTN)–Hukum Administrasi Negara (HAN) Lampung.
Jenjang pendidikan ditempuh di SDN 2 Sumur Batu, SMPN 2 Bandar Lampung, dan SMAN 2 Bandar Lampung. Kemudian gelar sarjana diraih di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2003), sedangkan magister di Kobe University, Jepang (2007), dan program doktoral di Kobe University, Jepang (2012).
Prof Rudy juga telah mengikuti banyak konferensi dan menerbitkan berbagai jurnal internasional maupun nasional. Serta menerbitkan kurang lebih 19 buku. Ia merupakan Guru Besar ke-8 di Fakultas Hukum Unila, dan ke-111 di Universitas Lampung. Ia juga meraih gelar profesor termuda yakni pada usia 42 tahun. (*).