Kedapatan Bawa Sajam, Pemuda Asal Tanggamus Diamankan Polisi

Koraneditor.id, Pringsewu – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RP, warga Dusun Tanjung Sari, Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus diamankan polisi.

Menurut Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku ditangkap saat polisi sedang berpatroli di jalan raya Pekon Klaten, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada Selasa sore (31/10) sekitar pukul 16.30 Wib, melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor mencurigakan. Lantas polisi langsung menghentikan kedua pelaku. Namun dua pemuda tersebut menunjukkan sikap panik dan membuat petugas menambah kecurigaan.“Setelah Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dari pinggang salah satu pemuda tersebut ditemukan senjata tajam jenis badik bersarung kulit,” katanya pada awak media dalam pres rilisenya Rabu (1/11/2023).

Kasat mengungkapkan, karena membawa senjata tajam tanpa izin dan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelaku beserta barang bukti pisau diamankan ke Mapolres Pringsewu.”Polisi curiga terhadap dua pelaku ini, selain membawa Sajam polisi juga curiga dua pelaku tersebut terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Sebab saat dilakukan tes urin, dalam kandungan urin pelaku positif mengandung zat metamfetamin (kandungan narkotika jenis sabu),” ujarnya.

Guna pengembangan kasus tersebut, imbuh Kasat, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyelidikan lebih lanjut.”Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin dan dapat dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *