KPU Umumkan DCT, Bawaslu Mesuji buka posko pengaduan

Mesuji– Badan Pemgawas Pemilu(Bawalu) Kabupaten Mesuji membuka <span;><span;>posko permohonan sengketa proses pasca penetapan dan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) calon Anggota Legeslatif DPRD Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha, mengatakan posko permohonan sengketa proses DCT dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada (3/11)

“posko permohonan sengketa proses mulai tanggal (06 – 08/11) di Sekretariat Bawaslu Mesuji, dan Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Robby.

Dukungan tersebut mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.

Posko permohonan sengketa proses DCT ini, lanjut Robby, wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I. mengatakan para peserta Pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke Bawaslu Mesuji.

Sengketa proses dalam hal ini sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu kata dia, bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.

“Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU segala kemungkinan akan selalu ada, untuk itu Bawaslu Mesuji membuka posko pengaduan sengeketa tersebut. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022.” Ungkap Deden.

Bawaslu Kabupaten Mesuji mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga pemilu yang berintegritas.

Untuk diketahui,KPU Kabupaten Mesuji telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Mesuji, melalui Pengumuman Nomor : 31/PL.01.4-Pu/1811/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.(apr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *