Koraneditor.id, Pringsewu – Menunggu calon pembeli di pinggir jalan Olahraga, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu Lampung, DW (24), warga Desa Sidodadi Kecamatan Waylima Kabupaten Pesawaran di angkut polisi Minggu (5/11/2023).
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku ditangkap berawal saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu yang sedang melakukan penyelidikan peredaran sabu, kemudian melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang pemuda yang sedang berhenti di pinggir jalan.”Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik dan menambah kecurigaan polisi. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan didalam bungkus rokok dan sedang menunggu pembeli,” katanya, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, pelaku mengaku kepada Polisi baru sebulan menjalani profesi sebagai kurir sabu. Selain jadi kurir sabut, pelaku bercerita baru tiga hari diterima bekerja sebagai penjaga Gudang KPU kabupaten Pesawaran. Dan pelaku nekat berjualan sabu karena butuh tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di jerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujarnya.