Dinas Kesehatan Publikasi stunting kabupaten Way Kanan Tahun 2023

Way Kanan.koraneditor.id

Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar kegiatan rapat koordinasi dan publikasi stunting Kabupaten Waykanan tahun 2023, berlangsung di Hotel Syariah Al Hadi, Baradatu, Way Kanan, Rabu (08/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut sekdakab Way Kanan Saipul, Asisten 1 Selan, Kadis Kesehatan Sri Kandi, OPD terkait, Camat se Way Kanan, Kepala puskesmas se Way Kanan, dan para penyuluh KB se Way Kanan.

Sekdakab Way Kanan Saipul dalam pemaparannya mengatakan Penurunan Stunting harus dilakukan sedini mungkin untuk menghindari dampak jangka panjang yang merugikan seperti terhambatnya tumbuh kembang, perkembangan otak/kecerdasan anak yang tidak maksimal, rentan terhadap penyakit dan potensi resiko lebih tinggi menderita penyakit kronis pada usia dewasa sehingga berdampak pada penurunan produktivitas pada saat dewasa yang diperkirakan berkontribusi pada hilangnya 2-3% Produk Domestik Bruto (PDB) setiap tahunnya (* World Bank 2014).

“Percepatan Penurunan Stunting merupakan Program Prioritas Nasional sesuai dengan Peratutan Presiden Nomor 72 tahun 2021 yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah dengan target menurunkan prevalensi stunting menjadi 14 % pada tahun 2024.” Kata Sekdakab Waykanan.

Sesuai dengan SK Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI nomor Kep 42/M.PPN/HK/04/2020 tanggal 9 April 2020 dimana Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten Lokus Prioritas Percepatan Penanganan Stunting tahun 2021.

Terdapat 8 (Delapan ) Aksi Konvergensi yang harus dilaksanakan Oleh Kabupaten/Kota dan di laporkan kepada Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Pusat yaitu :
Aksi 1 : Analisa Situasi
Aksi2 : Penyusunan Rencana Kegiatan
Aksi 3 : Rembuk Stunting
Aksi 4 : Peraturan Bupati tentang Peran Desa
Aksi 5 : Pembinaan Kader Pembangunan Manusia/ KPM
Aksi 6 : Sistem Manajemen Data Stunting
Aksi 7 : Pengukuran dan Publikasi Data Stunting
Aksi 8 : Review Kinerja Tahunan

Saipul menambahkan, Kegiatan Pengukuran dan Publikasi stunting adalah Upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk memperoleh data prevalensi stunting terkini pada skala Kabupaten, Kecamatan hingga kampung. Hasil pengukuran serta publikasi data stunting digunakan untuk memperkuat komitmen Pemerintah daerah dan Masyarakat dalam gerakan bersama Penurunan Stunting di Kabupaten Way Kanan. Adapun penanggungjawab kegiatan Pengukuran dan Publikasi stunting adalah Dinas Kesehatan.

“Prevalensi Stunting Kabupaten Way Kanan berdasarkan data ePPGBM yang didasarkan pada hasil Pengukuran Balita pada bulan agustus tahun 2023 sebesar 3,4 % dari 30.877 balita yang diukur, Jika dibandingkan tahun sebelumnya jumlah kasus Stunting mengalami Penurunan . Data ePPGBM ini lah yang menjadi dasar Intervensi secara individu / By Name By Address dalam penanganan kasus stunting.” beber Saipul.

sekdakab juga menjelaskan Angka prevalensi stunting yang menjadi tolok ukur kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota adalah angka yang didasarkan pada hasil Riset atau Survei yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat di seluruh kabupaten/kota dimana tahun 2023 ini kita sedang menunggu hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) dan semoga Angka Stunting di kabupaten kita turun jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 18,4%.

“Saat ini kita sudah memiliki Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Tingkat kabupaten hingga tingkat Kampung dan diminta kepada semua jajaran baik Kepala Dinas, Camat, Kepala Puskesmas, dan semua unsur hingga kepala kampung Focus terhadap Penanganan Stunting dalam mengatasi factor pemicu (determinan) sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.” lanjut Sekdakab.

Terkait Masih ada Balita yang belum dilakukan Pengukuran sekda menegaskan kepada Camat dan Kepala Kampung, TP PKK dan semua unsur terkait harus menggerakkan masyarakat yang memiliki Balita untuk datang ke Posyandu satu bulan sekali.

Kepala Puskesmas dan jajarannya pun diharapkan agar melaksanakan pengukuran dengan benar dan sesuai standar baik standar alat, tenaga maupun dalam entry data sehingga hasil pengukuran dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penentuan kebijakan.

$TPPS dapat memaksimalkan kegiatan-kegiatan Pencegahan dan Penanganan Stunting dan melaporkan kegiatan tersebut ke Bappeda Kabupaten Way Kanan.” pungkas Sekdakab.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan Srikandi mengatakanberdasarkan hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) tahun 2017 angka prevalensi stunting Kabupaten Way Kanan sebesar 30.07 persen, di tahun 2018 naik menjadi 36.07 persen(tertinggi di lampung), dan pada tahun 2022 turun drastis menjadi 18,4 persen dan tahun 2023, sedang menunggu SKI 2023.

“Dari hasil determinasi ditemukan pemderita stunting 94,46 persen berasal dari keluarga perokok, sebanyak 25,93 persen Balita tidak memiliki JKN, Balita kecacingan 11,78 persen, balita tidak di imunisasi
4,22 persen, dan balita dengan penyakit penyerta sebanyak 2,16 persen.” ujar Srikandi.

Kegiatan tindak lanjut yang telah dilaksanakan terkait keluarga terpapar rokok dengan melakukuna tindakan.promotif dan preventip terhadap bahaya rokok.

Untuk balita tidak memiliki JKN dilakukan melakukan akomodir kepesertaan JKN yang di biayai oleh pemerintah.

Balita yang memiliki penyakit Kecacingan dilakukan promotip dan prevetip serta dilakukan pemberian obat cacing.

Terhadap balita yang belum.imunisasi dilakukan penyuluhan kepada ibu balita tentang pentingnya imunisasi untuk ketahana tubuh.

Kemudian kepada balita yang memiliki penyakit penyerta atau bawaan akan dilakukan upaya rujukan ke rumah sakit agar mendapat penanganan yang maksimal.

Editor: M Fikri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *