Bandarlampung – Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini berada diangka 69,76. Angka tersebut lebih rendah dari IKP nasional yang mencapai angka 71,57. Angka tersebut juga menempatkan Lampung berada ketiga terendah secara nasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, nilai 69,79 tersebut diperoleh dari lingkungan fisik politik 71,98, lingkungan ekonomi 68,69 dan terakhir lingkungan hukum 66,46.
“IKP di angka 69,76 itu adalah angka di bawah rata-rata angka nasional. Ini menunjukkan Provinsi Lampung IKP nya pada tahun ini cukup rendah. Dibanding tahun kemarin IKP Lampung turun sekitar 9 point,” kata Asep, Selasa (21/11).
Jika dibandingkan dengan tingkat nasional, menurutnya, IKP Lampung pada tahun 2023 ini berada ketiga terendah secara nasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.
“IKP Lampung secara nasional ini peringkat ke tiga terbawah, dibawah nya masih ada Papua dan Papua Barat. Ini harus menjadi cermin bagi kita semua bahwa kemerdekaan pers di Lampung masih pada tingkat yang rendah,” paparnya.
Menurutnya yang menjadi penyebab rendahnya IKP tersebut dari variabel politik masih terjadi kekerasan terhadap jurnalistik masih tinggi. Selain itu juga terjadi intervensi terhadap kegiatan pers.
“Kemudian dari faktor ekonomi adalah tata kelola perusahaan masih rendah dan masih banyak persoalan. Tata kelola perusahaan tersebut juga menyangkut soal kesejahteraan wartawan nya yang dianggap masih rendah,” sambungnya.
Survei yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah melakukan survei yang diambil secara kuisioner, kemudian dilakukan focus group discusion (FGD) secara mendalam.
“Kalau dari aspek hukum memang penegakan etika pers masih rendah juga. Kemudian mekanisme pemulihan rendah. Artinya di Lampung masih dibutuhkan perhatian,” paparnya.
Lanjutnya, masih ada persoalan terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melakukan kerjanya. Serta masih ada tindakan diluar hukum walaupun wartawan melaksanakan tugas nya berdasarkan UU Pers.
Lebih lanjut, Dewan Pers telah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh para jurnalis. “Apabila ada pelanggaran kode etik, ada pengaduan produk pers yang sudah dimuat maka kepolisian berkoordinasi dengan dewan pers dalam menyelesaikan kasus pers,” pungkasnya. (*).