Kreator Konten Sewa Pacar di Tasik Terancam Pidana Eksploitasi Anak

Kasus yang melibatkan seorang kreator konten di Tasikmalaya mendadak viral dan menuai sorotan luas. Konten bertema “sewa pacar” yang diunggah ke media sosial tersebut kini berbuntut panjang, setelah diduga melibatkan anak di bawah umur. Akibatnya, sang kreator terancam jeratan pidana eksploitasi anak.

Peristiwa ini kembali membuka diskusi publik tentang batas etika pembuatan konten digital dan tanggung jawab kreator dalam melindungi anak dari potensi eksploitasi.

Kronologi Konten Viral

Konten tersebut awalnya dibuat dengan konsep hiburan dan diklaim sebagai eksperimen sosial. Namun, setelah videonya menyebar luas, warganet menyoroti adanya dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam skenario “sewa pacar”.

Sorotan publik semakin kuat setelah cuplikan video dinilai mengandung unsur yang tidak pantas dan berpotensi melanggar hukum. Isu ini kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum di Tasikmalaya.

Ancaman Hukum yang Mengintai

Pakar hukum menilai, apabila terbukti melibatkan anak dalam konten yang bersifat komersial atau eksploitasi, kreator dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana tidak hanya berupa hukuman penjara, tetapi juga denda dengan nilai yang tidak sedikit.

Kasus ini menunjukkan bahwa konten digital bukan ruang bebas tanpa aturan. Kreator tetap wajib mematuhi hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak.

Reaksi Publik dan Imbauan

Mayoritas warganet mengecam keras konten tersebut. Banyak yang menilai kejaran popularitas tidak boleh mengorbankan hak dan keselamatan anak. Di sisi lain, masyarakat juga mendesak aparat agar bertindak tegas untuk memberikan efek jera.

Pemerhati media sosial mengimbau para kreator agar lebih selektif dalam memilih konsep konten. Kreativitas dinilai tetap penting, namun harus dibarengi dengan tanggung jawab moral dan hukum.

Pelajaran Penting bagi Kreator Konten

Kasus kreator konten sewa pacar di Tasik ini menjadi pengingat bahwa setiap karya digital memiliki konsekuensi. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama, dan segala bentuk konten yang berpotensi mengeksploitasi anak sebaiknya dihindari.

Dengan meningkatnya literasi digital dan kesadaran hukum, diharapkan para kreator dapat berkarya secara kreatif tanpa melanggar aturan dan norma yang berlaku.

Scroll to Top