
Sebuah kasus dugaan pengeroyokan kembali menyita perhatian publik. Seorang pria mendatangi kantor polisi setelah mengaku menjadi korban kekerasan usai kepergok menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan bersuami.
Peristiwa tersebut bermula ketika keberadaan korban diketahui oleh pihak keluarga perempuan. Situasi yang awalnya berupa cekcok verbal berubah menjadi tindakan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Korban mengaku tidak sempat menghindar dan mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.
Merasa keselamatannya terancam, pria itu akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporannya, ia meminta perlindungan hukum serta berharap para pelaku dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Saat ini, aparat tengah mengumpulkan keterangan saksi serta mendalami kronologi kejadian untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini memicu perdebatan di tengah masyarakat. Meski perselingkuhan dinilai sebagai perbuatan yang melanggar norma sosial, banyak pihak menilai tindakan main hakim sendiri tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Pakar hukum mengingatkan bahwa penyelesaian masalah pribadi seharusnya tidak berujung pada kekerasan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk korban dalam kasus pengeroyokan, terlepas dari latar belakang persoalan yang melatarinya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Aparat pun mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan penanganan konflik kepada jalur yang sah.
