Abang-Adik di Medan Buang Bayi Hasil Inses via Ojol Divonis 5 Tahun Bui

Kasus pembuangan bayi yang melibatkan hubungan inses antara abang dan adik kandung di Medan akhirnya mendapat putusan hukum. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada kedua terdakwa setelah terbukti membuang bayi hasil hubungan terlarang tersebut menggunakan jasa ojek online (ojol).

Perkara ini menyita perhatian publik sejak awal karena rangkaian peristiwanya dinilai keji dan tidak berperikemanusiaan. Bayi malang itu sempat ditemukan warga dalam kondisi memprihatinkan sebelum akhirnya ditangani aparat.

Kronologi Singkat Perkara

Berdasarkan fakta persidangan, hubungan terlarang terjadi dalam kurun waktu tertentu hingga sang adik melahirkan. Setelah bayi lahir, kedua terdakwa sepakat membuangnya agar perbuatan mereka tidak diketahui.

Mereka memanfaatkan jasa ojol untuk mengantarkan bayi tersebut ke lokasi yang jauh dari tempat tinggal. Tindakan itu kemudian terungkap setelah warga curiga dan melapor kepada pihak berwajib.

Proses Hukum dan Putusan Hakim

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembuangan anak. Dalam persidangan, hakim mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap korban serta keresahan masyarakat.

Majelis hakim akhirnya memvonis masing-masing terdakwa 5 tahun penjara. Hakim menegaskan bahwa hukuman dijatuhkan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak hidup anak.

Pertimbangan yang Memberatkan

Hakim menilai tindakan terdakwa sangat memberatkan karena dilakukan secara sadar dan terencana. Hubungan inses menjadi faktor serius yang memperburuk perbuatan mereka.

Selain itu, penggunaan jasa ojol untuk membuang bayi menunjukkan upaya menghindari tanggung jawab. Perbuatan tersebut dinilai mencederai nilai kemanusiaan.

Respons Publik dan Imbauan

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak pihak meminta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan penelantaran anak.

Aparat mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui kasus serupa. Pencegahan dinilai perlu dilakukan melalui edukasi keluarga dan pengawasan lingkungan.

Kesimpulan

Vonis 5 tahun penjara terhadap abang-adik di Medan menegaskan komitmen hukum dalam melindungi anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak atas kehidupan dan perlindungan, apa pun latar belakang kelahirannya.

Publik berharap penegakan hukum yang tegas dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version