
Kehadiran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mendampingi penyidik Kejaksaan Agung saat mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan TNI ikut dalam kegiatan penyidikan tersebut.
Aparat penegak hukum pun memberikan penjelasan resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Pengamanan dan Dukungan Tugas
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kehadiran TNI bukan untuk melakukan penyidikan, melainkan memberikan dukungan pengamanan. Pendampingan dilakukan guna memastikan proses pemeriksaan dan pengumpulan dokumen berjalan aman, tertib, dan lancar.
Langkah ini dinilai wajar, terutama dalam penanganan perkara yang berpotensi berdampak luas dan menarik perhatian publik.
Dasar Hukum Pelibatan TNI
Pelibatan TNI memiliki dasar hukum yang jelas melalui kerja sama antar-lembaga negara. Dalam konteks tertentu, TNI dapat membantu aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan, khususnya pada aspek pengamanan dan bantuan operasional non-yudisial.
Kejaksaan menekankan bahwa kewenangan penyidikan tetap berada sepenuhnya di tangan jaksa.
Klarifikasi untuk Publik
Pihak TNI juga menegaskan bahwa prajurit yang hadir tidak masuk ke ranah teknis penyidikan. Mereka hanya menjalankan fungsi pengamanan sesuai permintaan resmi dan prosedur yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan untuk meredam spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Konteks Pemeriksaan di Kemenhut
Pemeriksaan di Kemenhut dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan dokumen terkait perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Aparat memastikan seluruh proses berlangsung profesional dan menghormati tata kelola pemerintahan.
Kehadiran pengamanan tambahan dimaksudkan agar kegiatan berjalan efisien tanpa gangguan.
Respons Pengamat
Pengamat hukum menilai pendampingan TNI selama fungsinya jelas dan terbatas tidak melanggar prinsip penegakan hukum. Transparansi dan komunikasi publik yang baik dinilai penting agar masyarakat memahami peran masing-masing lembaga.
Penutup
Alasan TNI ikut penyidik Kejaksaan Agung ke Kemenhut adalah untuk pengamanan dan dukungan operasional, bukan untuk mengambil alih proses penyidikan. Dengan dasar hukum yang ada dan penjelasan resmi dari pihak terkait, publik diharapkan dapat melihat langkah ini sebagai bagian dari koordinasi antar-lembaga demi kelancaran penegakan hukum.
