
Sebuah kasus kejahatan asusila yang menggemparkan datang dari Alor Setar, Malaysia. Seorang pria berusia 49 tahun telah didakwa di pengadilan atas tuduhan tindakan bejat yang tak terbayangkan. Kasus ayah rudapaksa anak hamil ini terungkap setelah korban, yang merupakan putri kandungnya sendiri, ditemukan dalam kondisi mengandung. Yang lebih mengejutkan, aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama hampir 12 tahun.
Pria tersebut didakwa di pengadilan pada 16 November atas tuduhan merudapaksa putri sulungnya yang kini berusia 18 tahun. Dalam persidangan, tersangka dilaporkan mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan padanya.
Menurut laporan dari Sin Chew Daily, tersangka dan istrinya, yang merupakan seorang pegawai negeri, memiliki lima orang anak (tiga putri dan dua putra). Korban adalah anak tertua dari kelima bersaudara tersebut.
Modus Operandi Pelaku
Kejahatan mengerikan ini diduga telah dimulai sejak korban baru berusia enam tahun. Total, aksi bejat ini diperkirakan telah berlangsung selama 12 tahun.
Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan momen ketika korban tidak masuk sekolah karena sakit. Sang ayah diduga melakukan rudapaksa setiap kali putrinya izin sakit dan tinggal di rumah untuk memulihkan diri, sementara anggota keluarga lain tidak menyadarinya. Insiden terakhir yang dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025.
Terungkap Karena Kehamilan
Perbuatan keji sang ayah akhirnya terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa tidak nyaman di bagian perutnya. Ia kemudian pergi ke dokter untuk memeriksakan diri.
Betapa terkejutnya ia ketika dokter menyatakan bahwa ia sedang hamil. Penemuan kehamilan inilah yang menjadi titik terang, yang kemudian mengarah pada pengungkapan kejahatan sang ayah yang telah lama terpendam.
Tersangka, yang bekerja wiraswasta sebagai pedagang barang bekas, dilaporkan lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk mengurus anak-anaknya. Sementara itu, korban yang berusia 18 tahun digambarkan sebagai sosok yang pendiam dan tertutup. Ia dilaporkan sering melewatkan waktu makan bersama keluarga dan memilih untuk makan sendirian pada dini hari.
Laporan Sin Chew Daily juga menyebutkan bahwa tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya. Ia pernah dihukum karena kasus pencurian pada tahun 1995 dan ditemukan memiliki konten pornografi di ponselnya.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat menghadapi hukuman penjara antara 10 hingga 30 tahun dan juga hukuman cambuk. Hakim telah menolak permohonan jaminan, sehingga tersangka akan ditahan selama proses hukum berlangsung.
Kasus ayah rudapaksa anak hamil di Malaysia ini membuka tabir kelam kekerasan seksual intrafamilial yang terjadi selama bertahun-tahun. Terungkapnya kasus ini akibat kehamilan korban menunjukkan betapa rentannya korban dalam lingkaran setan pelaku yang merupakan orang terdekatnya. Kini, proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan yang setimpal bagi korban.
