
Kasus tragis yang melibatkan seorang remaja 14 tahun sebagai evaluasi psikiatri tersangka dalam pembunuhan di sebuah sekolah di Petaling Jaya (PJ) masih terus bergulir. Terbaru, Mahkamah Majistret Petaling Jaya memutuskan bahwa proses pemeriksaan kesehatan mental terhadap tersangka perlu diperpanjang. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa laporan medis yang dihasilkan benar-benar komprehensif sebelum proses peradilan dilanjutkan.
Mengapa Perpanjangan Waktu Diperlukan?
Menurut laporan yang beredar, tersangka remaja tersebut telah menjalani pemeriksaan di Hospital Bahagia Ulu Kinta, Perak, sejak 22 Oktober lalu. Namun, hingga persidangan terakhir pada 21 November, tim dokter psikiatri menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan sekitar satu bulan untuk menyelesaikan laporannya.
Pengacara yang mewakili tersangka, Kitson Foong, menjelaskan kepada media bahwa perpanjangan ini sangat krusial. “Laporan ini penting untuk memastikan apakah tersangka layak secara mental untuk mengikuti persidangan atau tidak,” ujarnya di pengadilan. Pihak keluarga tersangka juga telah menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan para ahli medis guna memperlancar proses ini.
Ketidakhadiran Tersangka di Pengadilan
Dalam sidang penyebutan kasus tersebut, tersangka yang berusia 14 tahun tidak terlihat hadir di pengadilan. Ketidakhadirannya disebabkan karena ia masih berada dalam perawatan dan pengawasan ketat di rumah sakit jiwa di Perak. Majelis hakim kemudian menetapkan tanggal 19 Desember sebagai jadwal sidang berikutnya untuk meninjau kembali status laporan medis tersebut.
Evaluasi ini dilakukan di bawah Seksyen 342 Kanun Tatacara Jenayah, yang mengatur prosedur bagi terdakwa yang dicurigai memiliki gangguan mental. Jika terbukti tidak waras saat kejadian atau saat sidang, pengadilan memiliki wewenang khusus dalam menentukan nasib hukum tersangka.
Kilas Balik Tragedi yang Mengguncang
Kasus ini bermula dari insiden memilukan pada 14 Oktober lalu, di mana seorang siswa berusia 16 tahun, Yap Shing Xuen, ditemukan tewas di toilet SMK Bandar Utama Damansara 4. Investigasi polisi kemudian mengarah pada penangkapan adik kelas korban yang berusia 14 tahun.
Ibu korban sempat membagikan kesedihannya di media sosial, mengenang rencana liburan keluarga yang tidak akan pernah terwujud bersama mendiang anaknya. Pihak kepolisian juga telah membantah rumor yang menyebutkan adanya motif asmara, menegaskan bahwa korban dan tersangka sebenarnya tidak saling mengenal secara pribadi. Kini, publik masih menunggu hasil akhir dari evaluasi psikiatri tersangka untuk melihat arah penegakan keadilan selanjutnya.