Kapolresta Sleman Jelaskan Alasan Hogi Ditetapkan Tersangka

Pihak Polresta Sleman memberikan penjelasan terkait penetapan Hogi sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani. Kapolresta Sleman menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Menurut kepolisian, penetapan tersangka tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup.

Dasar Penetapan Tersangka

Kapolresta Sleman menyampaikan bahwa penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana yang memenuhi ketentuan hukum. Alat bukti yang dihimpun, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menaikkan status hukum Hogi.

Meski demikian, aparat menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan setiap pihak memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan.

Proses Hukum Berjalan Sesuai Prosedur

Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Penyidik membuka ruang bagi pihak tersangka untuk mengajukan pendampingan hukum serta menggunakan hak-haknya selama proses pemeriksaan.

Kapolresta Sleman juga mengimbau publik agar menunggu perkembangan resmi dan tidak berspekulasi terkait perkara yang sedang ditangani.

Prinsip Praduga Tak Bersalah

Dalam keterangannya, kepolisian kembali menekankan prinsip praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih memerlukan pembuktian di tahap selanjutnya. Putusan akhir berada di tangan pengadilan.

Penutup

Penjelasan Kapolresta Sleman terkait alasan penetapan Hogi sebagai tersangka diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar. Kepolisian berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Scroll to Top