
Istilah mokel kembali viral di media sosial, terutama saat bulan Ramadan. Kata ini kerap digunakan untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa secara diam-diam sebelum waktu berbuka. Fenomena mokel memicu perdebatan, mulai dari candaan warganet hingga pembahasan serius mengenai hukumnya dalam Islam.
Lantas, apa sebenarnya arti mokel dan bagaimana pandangan syariat terhadap tindakan tersebut?
Apa Itu Mokel?
Secara umum, mokel adalah istilah populer di Indonesia yang berarti membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Istilah ini sering muncul dalam percakapan santai, meme, atau unggahan media sosial.
Namun, di balik candaan tersebut, mokel memiliki makna serius karena berkaitan langsung dengan kewajiban ibadah puasa bagi umat Muslim.
Hukum Mokel dalam Islam
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat termasuk perbuatan yang berdosa.
Puasa hanya boleh dibatalkan jika ada uzur atau alasan yang diperbolehkan, seperti:
- Sakit yang membahayakan jika tetap berpuasa
- Dalam perjalanan jauh (musafir)
- Kondisi tertentu seperti haid atau nifas bagi perempuan
- Kondisi darurat yang mengancam kesehatan
Jika seseorang dengan sengaja mokel tanpa alasan yang sah, maka ia wajib mengganti puasa tersebut (qadha) di hari lain. Selain itu, tindakan tersebut juga memerlukan taubat karena meninggalkan kewajiban.
Dampak Sosial dan Moral
Fenomena mokel sering dianggap sekadar bahan candaan. Namun, sebagian tokoh agama mengingatkan agar istilah ini tidak dinormalisasi. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih pengendalian diri serta kejujuran.
Membatalkan puasa secara diam-diam juga menyangkut integritas pribadi. Nilai utama dari ibadah puasa adalah kesadaran bahwa Allah Maha Mengetahui, sekalipun tidak ada manusia yang melihat.
Mengedukasi Tanpa Menghakimi
Para ulama dan pendidik agama mendorong pendekatan edukatif dalam menyikapi fenomena mokel. Daripada mempermalukan atau menghakimi, lebih baik memberikan pemahaman tentang makna puasa dan konsekuensi syariatnya.
Ramadan adalah momen pembelajaran spiritual. Jika seseorang terlanjur membatalkan puasa tanpa alasan yang sah, pintu taubat tetap terbuka.
Kesimpulan
Mokel adalah istilah viral yang merujuk pada pembatalan puasa secara diam-diam. Dalam Islam, tindakan tersebut tidak dibenarkan kecuali ada alasan syar’i. Jika dilakukan tanpa uzur, wajib mengganti puasa dan memohon ampun kepada Allah.
Fenomena ini menjadi pengingat penting bahwa puasa bukan hanya soal terlihat atau tidak oleh orang lain, tetapi tentang kejujuran dan ketakwaan pribadi.
