
Pemerintah Kota atau Pemerintah Kota Surakarta memanggil seorang pegawai yang diduga mengunggah dokumen terkait Rio Haryanto ke media sosial. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi atas beredarnya dokumen tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar dokumen yang disebut-sebut berkaitan dengan Rio Haryanto tersebar luas di berbagai platform media sosial.
Kronologi Dokumen Beredar di Medsos
Informasi yang beredar menyebut dokumen tersebut diunggah melalui akun pribadi dan kemudian viral. Warganet mempertanyakan keaslian serta legalitas penyebaran dokumen itu.
Setelah isu berkembang, Pemkot Solo langsung melakukan penelusuran internal. Dugaan sementara mengarah pada salah satu pegawai yang memiliki akses terhadap dokumen tersebut.
Pemkot Solo Lakukan Klarifikasi
Pihak Pemkot Solo menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan untuk pendalaman dan klarifikasi. Pemerintah daerah menyatakan pentingnya menjaga kerahasiaan data serta etika penggunaan media sosial oleh aparatur sipil negara (ASN).
Jika terbukti melanggar aturan, pegawai yang bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Etika Bermedia Sosial bagi ASN
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga informasi resmi. Penyebaran dokumen tanpa izin berpotensi melanggar aturan administrasi maupun hukum.
Pemkot Solo juga mengimbau seluruh pegawai agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Informasi internal tidak boleh disebarkan tanpa prosedur yang jelas.
Respons Publik
Publik menaruh perhatian terhadap kasus ini karena menyangkut nama figur publik sekaligus tata kelola pemerintahan. Banyak warganet meminta transparansi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Hingga kini, proses klarifikasi masih berlangsung. Pemkot Solo menyatakan akan menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
