
Sebuah video yang menunjukkan kekejaman terhadap seekor monyet telah memicu kemarahan publik dan organisasi kesejahteraan hewan. Merespons hal tersebut, penangkapan penganiaya monyet yang viral di media sosial akhirnya dilakukan oleh pihak berwenang. Kepolisian Distrik Bachok, Kelantan, Malaysia, telah mengonfirmasi penahanan dua pria yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Video yang beredar luas di media sosial tersebut memperlihatkan pemandangan yang sangat meresahkan. Seekor monyet yang lehernya terikat rantai terlihat ditampar, dicekik, dan bahkan ditendang oleh seorang pria. Tindakan brutal ini direkam oleh pria lain, yang suaranya terdengar di dalam video.
Kekejaman ini sontak memicu kemarahan besar dari netizen. Berbagai organisasi hak-hak hewan, termasuk Persatuan Haiwan Terbiar Malaysia (SAFM), dengan cepat mengecam tindakan tersebut. Mereka mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan mendorong siapa pun yang memiliki informasi untuk melapor.
Tidak butuh waktu lama, Kepolisian Kelantan bergerak cepat. Kepala Kepolisian Distrik Bachok, Inspektur Mohamad Ismail Jamluddin, mengonfirmasi bahwa penangkapan telah dilakukan. Dua tersangka, masing-masing berusia 24 dan 28 tahun, ditahan dalam sebuah penggerebekan di area Jelawang pada Jumat malam, pukul 10 malam.
Menurut laporan, salah satu pria diyakini sebagai pelaku utama yang melakukan penganiayaan fisik dalam video, sementara temannya adalah orang yang merekam dan menyebarkan insiden tersebut.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Pengadilan Magistrate Kota Bharu pada hari Sabtu untuk proses aplikasi penahanan (remand). Pengadilan, melalui Hakim Amin Rashidi Ramli, mengabulkan permohonan tersebut dan memerintahkan kedua pria itu ditahan selama empat hari, hingga hari Selasa, untuk membantu penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki di bawah dua undang-undang. Pertama, Bagian 44(1)(a) Undang-Undang Hewan 1953 (Animals Act 1953) yang berkaitan dengan tindakan kekejaman atau menyakiti hewan. Kedua, Bagian 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang mencakup penyebaran konten ofensif di media sosial.
Penangkapan penganiaya monyet di Kelantan ini menunjukkan bahwa tindakan kekejaman terhadap hewan tidak akan ditoleransi. Respon cepat dari kepolisian, yang didorong oleh kemarahan publik dan advokasi dari LSM, menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan bagi makhluk yang tidak berdaya. Kasus ini menjadi pengingat serius akan konsekuensi hukum bagi siapa saja yang melakukan dan menyebarkan konten kekerasan terhadap hewan.
