Perakit Senjata di Sumedang Belajar via YouTube, Modif Airsoft Gun Jadi Senpi

Kasus perakitan senjata api rakitan kembali terungkap. Seorang pria di wilayah Sumedang diamankan aparat kepolisian setelah diduga memodifikasi airsoft gun menjadi senjata api rakitan yang berfungsi.

Kapolres setempat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perakitan senjata ilegal di salah satu rumah warga. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada praktik modifikasi senjata.

Belajar Secara Otodidak

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku mempelajari proses modifikasi tersebut secara otodidak melalui internet, termasuk dari platform berbagi video seperti YouTube. Hal ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat kemudahan akses informasi digital dapat disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan dan perakitan senjata api tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat. Ancaman hukuman bagi pelaku pun tidak ringan.

Ancaman Hukum Berat

Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kepemilikan, pembuatan, atau modifikasi senjata api tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat. Aparat menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mencoba melakukan modifikasi alat apa pun yang dapat membahayakan keselamatan publik. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko fatal.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan atau perakitan senjata ilegal. Partisipasi aktif warga dinilai penting dalam menjaga keamanan lingkungan.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih bijak dalam mengonsumsi konten digital. Tidak semua informasi yang tersedia di internet dapat atau boleh dipraktikkan, terutama jika berkaitan dengan hal-hal yang melanggar hukum.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version