
Aparat kepolisian menangkap dua ‘pak ogah’ di Jakarta Barat (Jakbar) setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang meresahkan pengguna jalan. Penindakan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait praktik meminta uang dengan dalih mengatur lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terjadi di wilayah Jakarta Barat pada jam-jam padat lalu lintas. Kedua terduga kerap berdiri di persimpangan untuk mengatur kendaraan secara tidak resmi, lalu meminta imbalan kepada pengendara. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.
Tindakan Kepolisian
Menindaklanjuti laporan warga, petugas dari Polri melakukan patroli dan penertiban. Dua orang berhasil diamankan untuk didata dan diberikan pembinaan. Polisi menegaskan penertiban akan dilakukan secara rutin guna mencegah praktik serupa kembali muncul.
Dampak bagi Pengguna Jalan
Usai penindakan, arus lalu lintas di lokasi penertiban terpantau lebih tertib dan lancar. Pengendara menyambut positif langkah kepolisian karena mengurangi potensi konflik dan risiko kecelakaan akibat pengaturan lalu lintas ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak memberikan uang kepada pengatur lalu lintas ilegal
- Melapor jika menemukan praktik pungli di jalan
- Mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu resmi
Penutup
Kasus polisi tangkap 2 pak ogah lakukan pungli di Jakbar menjadi pengingat pentingnya kolaborasi warga dan aparat. Penindakan tegas diharapkan memberi efek jera serta menciptakan ruang lalu lintas yang aman dan tertib.