
Kasus nenek yang diduga mencuri 16 potong baju di Tanah Abang menyita perhatian publik. Peristiwa ini memantik empati warganet setelah beredar kabar bahwa perkara tersebut berpeluang diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Insiden terjadi di kawasan Tanah Abang, salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta. Setelah kejadian, pihak kepolisian memfasilitasi pertemuan antara korban dan terduga pelaku untuk mencari solusi terbaik.
Upaya Restorative Justice
Polisi menempuh pendekatan restorative justice dengan mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang lanjut usia. Pendekatan ini menitikberatkan pemulihan keadaan, bukan semata-mata hukuman, selama semua pihak sepakat dan tidak ada paksaan.
Dalam proses mediasi, polisi menggali keterangan dari pemilik toko dan keluarga nenek tersebut. Tujuannya memastikan kesepakatan berjalan adil serta tidak merugikan pihak mana pun.
Syarat Damai yang Diajukan
Beberapa syarat damai mengemuka dalam proses mediasi, antara lain:
- Nenek mengakui perbuatan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik toko.
- Barang bukti berupa 16 potong baju dikembalikan dalam kondisi utuh.
- Pemilik toko menyatakan kesediaan memaafkan dan tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
- Kesepakatan dituangkan secara tertulis dan disaksikan aparat serta tokoh setempat.
Jika seluruh syarat terpenuhi, perkara dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Respons Publik dan Imbauan Polisi
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat tentang keadilan restoratif dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Polisi mengimbau publik untuk tidak menghakimi dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada hukum.
Aparat juga mengingatkan para pelaku usaha agar mengedepankan dialog dan melibatkan petugas bila terjadi masalah, sehingga situasi dapat diselesaikan secara bijak dan manusiawi.