📰 Terduga Penculik Balita di Makassar Ditangkap, Ini Pengakuannya

Penangkapan Mengejutkan di Makassar

Polisi akhirnya berhasil menangkap terduga penculik seorang balita di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sempat buron selama dua hari.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria membawa kabur anak kecil di depan rumah warga viral di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polrestabes Makassar di kawasan Panakkukang, pada Rabu malam (9/11).
Pelaku diketahui berinisial AR (32), warga asal Kabupaten Gowa.


Kronologi Kejadian

Peristiwa penculikan itu terjadi pada Senin sore ketika korban, balita berusia tiga tahun, tengah bermain di halaman rumahnya di Jalan Rappocini Raya.
Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu mengajak korban dengan alasan “mau dibelikan permen”.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan melacak pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, korban sudah dalam keadaan selamat,”
ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKP Irwan Syam.


Pengakuan Mengejutkan dari Pelaku

Dalam pemeriksaan, pelaku AR mengaku nekat menculik korban karena desakan ekonomi. Ia mengatakan sedang terjerat utang dan berniat menjual anak tersebut kepada seseorang yang ia kenal melalui media sosial.

“Saya butuh uang, saya menyesal,” ucap pelaku dengan kepala tertunduk saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

Polisi kini tengah mendalami pengakuan pelaku dan menelusuri jaringan yang diduga terlibat dalam rencana perdagangan anak tersebut.


Reaksi Warga dan Warganet

Berita penangkapan ini langsung viral di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.
Warganet ramai-ramai mengutuk tindakan pelaku dan mengapresiasi kecepatan aparat kepolisian.

“Untung cepat ditangkap, kalau enggak bisa bahaya banget buat anak-anak,” tulis seorang pengguna X.
“Orang tua harus lebih waspada, jangan biarkan anak main sendirian,” komentar lainnya.


Langkah Polisi Selanjutnya

Polisi memastikan korban sudah dikembalikan ke orang tuanya dalam kondisi sehat dan trauma ringan.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan pastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas AKP Irwan Syam.


Kesimpulan

Kasus terduga penculik balita di Makassar yang ditangkap ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Fenomena kejahatan terhadap anak kembali membuktikan pentingnya pengawasan orang tua dan sistem keamanan lingkungan yang aktif.

Scroll to Top