
Pihak berwenang Turki telah mengambil langkah hukum drastis dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 pejabat pemerintah Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, atas tuduhan genosida.
Langkah ini diumumkan oleh kantor kejaksaan Istanbul. Selain Netanyahu, daftar tersebut juga mencakup nama-nama besar dalam kabinet keamanan Israel, seperti Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, dan Kepala Staf Angkatan Darat Eyal Zamir, meskipun daftar lengkap 37 nama tersebut tidak diungkapkan seluruhnya.
Tuduhan yang dialamatkan adalah “genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang menurut Turki telah “dilakukan secara sistematis” oleh Israel di wilayah Gaza. Pernyataan dari kejaksaan juga secara spesifik menyoroti insiden pengeboman “Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina” di Jalur Gaza oleh Israel yang terjadi pada bulan Maret.
Israel segera merespons dengan keras. Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, melalui media sosial X (sebelumnya Twitter) menolak tegas surat perintah tersebut dan menyebutnya sebagai “aksi PR terbaru dari sang tiran Erdoğan,” merujuk pada Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan.
Presiden Erdoğan selama ini dikenal sebagai pendukung setia Hamas. Ini bukan langkah pertama Turki dalam menentang tindakan Israel di kancah hukum internasional. Pada tahun 2024, Turki telah bergabung dengan Afrika Selatan dalam kasus yang menuduh Israel melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).