Usulan Pensiun Hakim 75 Tahun, KY Soroti Kinerja

Wacana menaikkan batas usia pensiun hakim hingga 75 tahun kembali mencuat dan menjadi bahan diskusi publik. Usulan ini dinilai berangkat dari kebutuhan menjaga kontinuitas pengalaman dan keahlian hakim senior di lembaga peradilan.

Namun, usulan tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait efektivitas kerja, regenerasi, serta keseimbangan antara pengalaman dan produktivitas aparat peradilan.

Sorotan Kinerja oleh KY

Menanggapi wacana tersebut, Komisi Yudisial menegaskan bahwa usia bukan satu-satunya indikator kualitas. KY menyoroti pentingnya kinerja, integritas, dan profesionalisme hakim sebagai faktor utama yang harus diperhatikan.

KY menilai evaluasi kinerja yang berkelanjutan perlu menjadi prasyarat, sehingga perpanjangan usia pensiun tidak berdampak pada kualitas putusan maupun pelayanan peradilan.

Pertimbangan Regenerasi dan Beban Perkara

Selain kinerja individu, regenerasi hakim juga menjadi perhatian. Sejumlah pihak berpendapat bahwa pembatasan usia pensiun membuka ruang bagi kaderisasi dan pembaruan di tubuh peradilan. Di sisi lain, beban perkara yang tinggi di berbagai pengadilan membuat pengalaman hakim senior masih sangat dibutuhkan.

Oleh karena itu, kebijakan usia pensiun dinilai perlu mempertimbangkan kebutuhan institusional secara menyeluruh.

Tanggapan Publik dan Praktisi Hukum

Di kalangan praktisi hukum, pendapat terkait usulan ini beragam. Ada yang mendukung dengan catatan evaluasi ketat, sementara lainnya menilai pembaruan sistem lebih mendesak daripada memperpanjang masa tugas. Publik pun berharap kebijakan yang diambil tetap mengedepankan kualitas keadilan dan akuntabilitas.

Penutup

Usulan pensiun hakim 75 tahun masih berada pada tahap wacana dan memerlukan kajian mendalam. Sorotan KY terhadap kinerja menegaskan bahwa peningkatan usia pensiun harus diimbangi dengan evaluasi profesional yang objektif, demi menjaga mutu peradilan dan kepercayaan masyarakat.

Exit mobile version