Viral Komplotan Maling Bawa Kabur Mobil Boks di Jaksel, Polisi Usut

Sebuah video viral yang memperlihatkan aksi pencurian mobil boks tengah menjadi sorotan warganet di media sosial. Insiden ini terjadi di Jalan Joe, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) dan kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat.

Rekaman Aksi Pencurian yang Viral

Video yang beredar menunjukkan sejumlah pelaku masuk ke halaman sebuah gudang ekspedisi pada dini hari. Tiga orang terlihat memanjat masuk, sementara satu lainnya mengambil alih kendali kemudi mobil boks yang terparkir di halaman tempat tersebut. Dalam hitungan menit, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan itu.

Aksi ini terjadi sekitar pukul 04.45 WIB dan terekam CCTV yang kemudian dibagikan oleh pengguna media sosial. Potongan video tersebut menyebar cepat, memicu diskusi netizen soal meningkatnya kasus pencurian kendaraan berat di wilayah metropolitan.

Kronologi Kejadian Menurut Polisi

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pencurian. Mobil boks, yang merupakan milik sebuah perusahaan ekspedisi, diparkir di halaman gudang tanpa terkunci dengan jendela kaca pengemudi dalam keadaan terbuka. Pelaku diduga masuk dengan mudah karena kondisi tersebut.

Menurut penyelidikan awal, dua pelaku masuk ke dalam area gudang, sementara dua lainnya menjaga di luar menggunakan sepeda motor. Diduga mereka menggunakan kunci palsu untuk menyalakan kendaraan dan membawa kabur mobil boks tersebut. Hingga kini, keempat pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan pencarian oleh polisi.

Respons Warganet dan Pihak Kepolisian

Netizen di media sosial ramai mengecam aksi pencurian tersebut. Banyak yang menyebut tindakan ini sebagai perilaku yang meresahkan, terutama karena dilakukan di tengah malam dan dalam lingkungan bisnis yang semestinya aman.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini serius ditangani dan akan ada perkembangan lebih lanjut begitu pelaku berhasil ditangkap. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan keamanan kendaraan dan fasilitas mereka, terutama kendaraan berat yang mudah menjadi target pencurian.

Ancaman Hukum bagi Pelaku Pencurian

Menurut hukum pidana di Indonesia, pencurian kendaraan bermotor termasuk tindak pidana serius yang dapat diancam dengan hukuman penjara dan denda sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Bila terbukti bersalah atas pencurian mobil boks, pelaku bisa menghadapi proses hukum yang panjang dan hukuman berat. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan aset mereka.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Exit mobile version