Viral Matel Mau Rampas Motor di Depok padahal Korban Ngaku Beli Tunai

Aksi Matel di Jalan Raya Depok

Sebuah video yang diunggah di media sosial membuat warganet geger. Dalam video itu terlihat sekelompok matel atau debt collector berusaha merampas sepeda motor milik pasangan suami istri.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Korban, yang merekam kejadian, mengaku motor tersebut dibeli secara tunai, bukan kredit. Namun para matel tetap memaksa menghentikan kendaraan dan mencoba menariknya.
Video itu langsung menyebar luas dan menjadi viral di berbagai platform.


Polisi Langsung Bertindak

Setelah video viral, Polres Metro Depok segera menelusuri kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.

Polisi kini melakukan patroli intensif di kawasan Jalan Raya Bogor dan Cilodong. Tujuannya untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki identitas para matel dalam video itu.

AKP Made menegaskan bahwa penarikan paksa kendaraan di jalan raya tanpa prosedur resmi adalah pelanggaran hukum.


Apa Itu Matel dan Mengapa Sering Diresahkan?

Istilah “matel” berasal dari kata mata elang, sebutan untuk debt collector yang ditugaskan menagih kendaraan bermasalah.
Namun, dalam banyak kasus, matel sering bertindak di luar batas hukum.

Mereka tidak jarang menarik motor secara paksa, bahkan terhadap kendaraan yang sudah lunas atau dibeli tunai.
Karena itu, masyarakat diminta untuk waspada dan segera melapor ke polisi jika menghadapi tindakan serupa.


Dampak Kejadian bagi Korban

Aksi tersebut membuat korban mengalami trauma dan ketakutan.
Selain itu, kemacetan juga sempat terjadi karena perdebatan berlangsung di tengah jalan.
Beberapa warga sekitar yang melihat kejadian itu berusaha melerai agar situasi tidak semakin panas.

Di sisi lain, masyarakat Depok kini lebih waspada terhadap oknum penagih yang beroperasi tanpa izin resmi.


Pelajaran bagi Pemilik Kendaraan

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar tidak mengalami hal serupa:

  1. Simpan bukti pembelian motor. Pastikan Anda memiliki kuitansi, faktur, dan BPKB asli.
  2. Tolak penarikan di jalan. Hanya pihak leasing resmi dengan surat perintah sah yang boleh menarik kendaraan.
  3. Laporkan segera ke polisi. Jika ada penagihan paksa, dokumentasikan dan hubungi aparat setempat.
  4. Kenali hak konsumen. Debt collector tidak boleh melakukan kekerasan, intimidasi, atau merampas kendaraan tanpa dasar hukum.
  5. Periksa legalitas leasing. Pastikan lembaga pembiayaan tempat Anda membeli kendaraan terdaftar di OJK.

Tindakan Pencegahan dari Polisi

Untuk meredam keresahan masyarakat, polisi akan terus melakukan patroli keliling di titik-titik rawan di Depok.
Selain itu, kepolisian juga menggandeng lembaga pembiayaan untuk mengedukasi masyarakat terkait prosedur penagihan yang benar.

Kapolres Metro Depok mengingatkan, masyarakat berhak menolak penagihan yang tidak sesuai aturan.
“Jika merasa diintimidasi oleh debt collector, segera lapor ke kami,” tegasnya.

Exit mobile version