Viral Pengendara Fortuner Berstrobo-Sirene Berulah Lagi

Aksi Lagi: Pengendara Fortuner Berstrobo-Sirene

Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok menunjukkan seorang pengendara Toyota Fortuner yang dipenuhi perangkat tambahan seperti lampu strobo dan sirene melakukan aksi arogan di jalan raya.
Lokasi kejadian dikabarkan berada di kawasan Pluit Kencana Raya, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam video tersebut, Fortuner tersebut diduga mengambil jalur lawan arah dan ketika ditegur, pengemudi menyalakan sirene serta menantang pengendara lain dengan kata-kata kasar seperti “Mau diaduin?” sambil memakai perangkat strobo.

Pelanggaran Aturan & Imbauan Polisi

Menurut laporan, penggunaan strobo dan sirene oleh kendaraan sipil telah dibekukan oleh Korlantas Polri.
Kakorlantas, Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa sirene hanya diperuntukkan untuk kebutuhan prioritas dan tidak bisa digunakan secara sembarangan.
Praktisi keselamatan berkendara, Sony Susmana dari SDCI, juga menyoroti bahwa semua pengguna jalan memiliki hak yang sama — tidak ada kendaraan yang seolah mendapatkan perlakuan khusus di jalan raya.

Mengapa Kasus Ini Menjadi Viral

  1. Visual mencolok — Lampu strobo + sirene menarik perhatian banyak pengguna jalan dan sosial media.
  2. Rekam kejahatan jalan raya — Aksi melawan arus dan pengemudi arogan menjadi sorotan publik.
  3. Pertanyaan soal izin & pelat nomor — Kasus ini mengingatkan pada isu sebelumnya mengenai pelat nomor khusus dan penggunaan sirene tanpa wewenang.
Dampak & Upaya Penegakan
  • Publik semakin waspada dan mengunggah rekaman kejadian ke media sosial sebagai bentuk kontrol sosial.
  • Polisi berpotensi menyelidiki kendaraan yang memakai pelat dinas atau sirene/strobo tanpa izin.
  • Meningkatnya kesadaran bahwa penggunaan perangkat-khusus di jalan umum bukan hanya masalah teknis, tapi juga etika berlalu-lintas.
Tips bagi Pengguna Jalan
  • Hindari mengikuti atau terprovokasi oleh kendaraan yang memasang strobo/sirene tanpa izin — fokus pada keselamatan.
  • Rekam jika terjadi pelanggaran, kirim ke pihak berwenang sebagai bukti.
  • Sebagai pengendara umum, patuhi aturan lalu-lintas, jangan merasa “nomor satu”, dan saling menghormati hak pengguna jalan lain.
  • Jika merasa terancam, jangan balas dengan agresi; prioritaskan keselamatan ­– beri jarak, catat nomor pelat, dan laporkan jika perlu.
Scroll to Top