
Sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak berbelanja karena ingin membayar tunai viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di sebuah toko roti yang disebut hanya melayani pembayaran QRIS. Kejadian ini memicu simpati warganet sekaligus memunculkan perdebatan soal kewajiban pembayaran non-tunai di Indonesia.
Dalam video tersebut, sang nenek tampak kebingungan ketika diminta membayar menggunakan QRIS. Ia mengaku tidak memiliki ponsel pintar. Alih-alih dilayani, ia justru diminta membatalkan pembelian. Sikap pegawai toko itu menuai kritik luas dari publik.
Respons Warganet Mengalir Deras
Warganet menilai tindakan toko roti tersebut tidak berempati, terutama terhadap lansia. Banyak yang menyayangkan sikap pelaku usaha yang dinilai terlalu kaku menerapkan sistem pembayaran digital. Sebagian netizen juga menilai digitalisasi seharusnya memudahkan, bukan menyulitkan masyarakat kecil.
Isu ini cepat meluas karena menyentuh persoalan sosial. Banyak pihak menilai tidak semua warga siap sepenuhnya beralih ke sistem non-tunai.
Bank Indonesia Buka Suara
Menanggapi polemik tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan klarifikasi resmi. BI menegaskan bahwa QRIS tidak bersifat wajib dan tidak boleh menggantikan uang tunai sepenuhnya. Uang tunai tetap menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia.
BI juga menekankan bahwa pelaku usaha tidak diperbolehkan menolak pembayaran tunai. QRIS hanya bersifat opsional sebagai alternatif pembayaran digital. Dengan kata lain, konsumen tetap berhak memilih metode pembayaran yang tersedia.
Aturan Pembayaran yang Perlu Dipahami
Bank Indonesia mengingatkan bahwa regulasi pembayaran di Indonesia melindungi konsumen. Setiap pelaku usaha wajib menerima rupiah dalam bentuk tunai, kecuali pada kondisi tertentu yang diatur secara khusus.
Kasus toko roti ini menjadi pengingat penting bagi pelaku UMKM dan ritel modern. Digitalisasi memang didorong, tetapi penerapannya harus inklusif dan berkeadilan.
Pelajaran bagi Pelaku Usaha
Peristiwa viral ini memberi pelajaran berharga. Pelaku usaha disarankan tetap menyediakan opsi pembayaran tunai, terutama untuk melayani lansia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi digital.
Selain itu, komunikasi yang baik dengan pelanggan sangat penting. Penolakan secara langsung tanpa solusi justru dapat merusak citra usaha.
Kesimpulan
Kasus viral toko roti yang menolak pembayaran tunai membuka diskusi luas tentang batas penerapan pembayaran digital. Bank Indonesia telah menegaskan bahwa QRIS bukan kewajiban mutlak. Uang tunai tetap sah dan harus diterima.
Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang. Digitalisasi seharusnya menjadi jembatan kemudahan, bukan penghalang bagi kelompok rentan.
